Kebijakan Perlindungan Awak Kapal Migran Indonesia: Studi Komparatif Awak Kapal Niaga Dan Penangkap Ikan

Main Article Content

Akmad Yani Ridzani Wegig Pratama

Abstract

Paska perundang-undangan nasional omnibuslaw atau undang-undang cipta kerja disahkan tidak banyak terdampak terhadap perlindungan awak kapal migran Indonesia yang bekerja dikapal asing dan masih terdapat inkonsistensi pada penyebutan istilah dan definisi awak kapal migran tumpang tindih regulasi perekrutan dan penempatan awak kapal yang belum terselesaikan. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan kondisi perlindungan bagi awak kapal migran Indonesia baik perlindungan terhadap awak kapal niaga maupun awak kapal penangkap ikan dalam prespektif ketentuan internasional dan nasional. Dengan metode analisis normative melalui pengumpulan literasi paska perundang-undangan omnibuslaw atau undang-undang cipta kerja melalui pendekatan konseptual komparatif. Dalam penelitian ini ditemukan transformasi kebijakan perlindungan bagi awak kapal niaga dan awak kapal penangkap ikan dan upaya yang harus dilakukan oleh semua pihak guna memberikan hak dasar perlindungan dan kesejahteraan dalam penanganan awak kapal migran Indonesia sesuai peraturan perundangan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Adam, L. (2017). Kebijakan Perlindungan Pekerja Perikanan Tangkap Indonesia. Kajian, 21(4), 321-338.

Adela, N. F. (2018). Perlindungan pelaut Indonesia di luar negeri melalui ratifikasi maritime labour convention, 2006 (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Afriansyah, A., Baskoro, D., & Imanuel, C. (2021). Analisis Definisi Kapal (Penangkap) Ikan Dalam Perlindungan Awak Kapal Pada Konvensi Stcw-F. Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 209-221.

Agreement On Port State Measures To Prevent, Deter And Eliminate Illegal, Unreported And Unregulated Fishing

Borovnik, M. (2004). Are Seafarers Migrants?‐Situating Seafarers in the Framework of Mobility and Transnationalism. New Zealand Geographer, 60(1), 36-43.

Cahyadi, T. (2017). Perlindungan Hukum Pelaut di Kapal Indonesia Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 97.

Guelker, D. (2023). Fishers and seafarers in international law–Really so different?. Marine Policy, 148, 105473. Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Indira, C., Sugianto, F., & Jennifer, G. (2021). Kegagalan Perlindungan Hukum Bagi Awak Kapal Indonesia Sebagai Implikasi Dari Disharmonisasi Mekanisme Perekrutan Awak Kapal. In Seminar Peningkatan Sitasi Internasional (Vol. 1, No. 1).

Merdekawati, A., Darma, S. A., Purnamawati, V., & Hasibuan, I. A. T. Peran Rezim Cipta Kerja Dalam Mengakhiri Tumpang Tindih Perizinan Manning Agent Awak Kapal Perikanan Migran. Tanjungpura Law Journal, 6(2), 93-121.

Pratama, W., Wibowo, W., Astriawati, N., & Sahudiyono, S. (2023). Online Seminar on the Protection of Indonesian Seafarers in the National Shipping Industry. IJCS: International Journal of Community Service, 2(2), 160-173.

Suganjar, S., Astriawati, N., Khairi, A., Dekanawati, V., & Setiyantara, Y. (2023). Analisis Pengaruh Implementasi Standard Of Training, Certification And Watchkeeping For Seafarers (Stcw) 1978 Amendments 2010 Terhadap Kinerja Operasional. Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, 24(1), 39-48.

Surianto, D., & Kurnia, I. (2021). Perlindungan Hukum ABK Indonesia di Kapal Asing Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 1667-1691.

Talley, W. K. (Ed.). (2012). The Blackwell companion to maritime economics (Vol. 11). John Wiley & Sons.

C188 - Work in Fishing Convention, 2007

Maritime Labour Convention, 2006.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5931

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141

The International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974.

The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL).

The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW).

The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personel (STCW-F).

The Torremolinos Protocol Of 1993 Relating To The Torremolinos International Convention For The Safety Of Fishing Vessels, 1977, As Modified By The Cape Town Agreement Of 2012 On The Implementation Of The Provisions Of The Torremolinos Protocol Of 1993 Relating To The Torremolinos International Convention For The Safety Of Fishing Vessels, 1977 (Agreement)