Mengkaji Makna Pembebasan Pandu di Pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara

Main Article Content

Muhammad Salfareza Almahdu Iwan Mahendro Renny Hermawati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna pembebasan pandu di pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Pemanduan. Pembebasan pandu dapat diberikan apabila Nakhoda memiliki surat dispensasi pandu atau disebut juga Pilot excemption yang merupakan surat dispensasi tanpa pandu atau bebas pandu sehingga kapal yang di beri pilot excemption dapat melakukan kegiatan berlayar tanpa menggunakan jasa pandu di perairan wajib pandu. Bagi kapal yang ingin mendapatkan pilot excemption harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, di sinilah peran pengawas pemanduan sebagai yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan menguji nakhoda apakah layak untuk diberikan pilot excemption atau tidak. Keselamatan berlayar sangat penting bagi semua aspek dunia pelayaran. Keselamatan berlayar di perairan wajib pandu penting untuk diperhatikan tentang pemenuhan persyaratan pilot excemption. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengoptimalkan persyaratan untuk pemberian pilot excemption kepada nakhoda demi terciptanya keselamatan berlayar. Berdasarkan observasi yang dilakukan Taruna dengan menggunakan jenis data kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan metode wawancara secara terbuka dan individual, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pemberian pilot excemption harus memenuhi persyaratan yang ada karena sangat penting untuk keselamatan berlayar. 2. Landasan hukum pilot excemption yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal sebagai hukum yang melandasi kegiatan pengawasan pemanduan di pelabuhan. 3. Meningkatkan keselamatan berlayar bagi Nakhoda yang diberi dispensasi pandu. 4. Kendala yang dihadapi Nakhoda pada saat berlayar di perairan wajib pandu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Arifin, Zaenal. 2020. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Salemba Empat.

Aulia, Anisa. 2017. Faktor- Faktor Yang Dapat Berhubungan Dengan Potensi Kecelakaan Kerja Pada Pandu Dalam Pemanduan Kapal Niaga Di PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Belawan Tahun 2017, Universitas Sumatera Utara (USU), Medan

Hermanto, Andy W. 2019. Optimalisasi pengawasan. Banten: Dinamika Bahari 10.

Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 24 tahun 2002 Penyelenggara Pemanduan. Jakarta: Departemen Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal.

Peraturan Menteri Perhubungan 110 tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.

Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Pilots , Pilotage and The Future. 2020. Penerbit Indonesian Maritime Pilot Association (IMPA).

Pramita, Galuh. 2020. Daerah Perairan Yang Terlindungi Oleh Gelombang. Jember: Bioedukasi(01),1-9,2020.

Sasmita, Rimba S. 2020. Sumber Data Subjek Pengamatan. Salatiga: Sokola Rimba.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Suprapto, H. 2019. Metodologi Penelitian Untuk Karya Ilmiah. Yogyakarta: Gosyen Publishing.

Setiyantara, Yudi. 2019. Keamanan Dari Keadaan Bebas Dari Bahaya. Yogyakarta: Bahari Jogja 17(2),1-9,2019.

Syafiie, Inu K. 2019. Proses Mengikuti Perkembangan Kegiatan. Semarang: Ensiklopedia Manusia.

Undang-Undang Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17. 2018. Syahbandar Mengawasi Kegiatan. Jakarta: DIRJENHUBLA.

Disnavbenoa. 2018. Rambu Suar Merah Badas. Diakses tanggal 3 Jan. 2023. Disnavbenoa.id. http://disnavbeneo.id/2018/11/08/rambu-suar-merah-badas/

Kementerian Informasi dan Komunikasi. 2023. Prakiraan Cuaca Kecamatan Jepara. Diakses tanggal 5 Jan 2023. bmkg.go.id.http://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan cuaca.bmkg?Kota=Jepara&AreaID=501244&Prov=11

Ogden, Alexandra. 2022. Pasang Surut Air laut. Diakses tanggal 5 Jan. 2023. Kikialexandraogden.blog.com.http://kikialexandraogden.blog.com/2022/ 06/pasang-surut-air-laut-sabah.html?=1

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 2015. PM Nomor 57 Tahun 2015. Jakarta: Kemenhub.