Pelayanan Ekspor PT. Karya Sutarindo Oleh PT. Hanoman Pratama Sakti Di Pelabuhan Tanjung Perak

Main Article Content

Asqhori Ibrahim Himawan Aditya Pratama Firstson Siom Ivan Reyhansyah

Abstract

Ekspor merupakan sistem pedagangan yang dilakukan oleh individu atau badahan usaha dan lembaga yang bertujuan untuk melakukan perdagangan (trading) antar negara. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sangatlah dipengaruhi oleh tersedianya pengangkutan barang melalui laut yang relative murah dibandingkan dengan darat maupun udara. Jenis alat transportasi yang digunakan oleh transportasi laut berupa kapal. PT. Hanoman Sakti Pratama sebagai perusahaan penyedia jasa layanan logistik lengkap untuk pengiriman barang internasional, agen bea cukai, dan transportasi darat bagi pengusaha ekspor. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui pelayanan ekspor PT. Karya Sutarindo Oleh PT. Hanoman Pratama Sakti Di Pelabuhan Tanjung Perak. Penelitian ini mengunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil pembahasan menampilkan pelayanan Ekspor yang dilakukan oleh PT. Hanoman Pratama Sakti sebagai EMKL. Kesimpulan : a) Pelayanan Ekspor berjalan sesuai dengan prosedur yang ada; b) Pemberian SI dan Do menjadi hal yang penting dalam melakukan proses Ekspor karena Dari email shipper mengirimkan SI kepada pihak EMKL untuk dilakukannya kegiatan pengapalan barang tersebut. Sehingga dapat diketahui packing list, Invoice serta Booking Confirmation dari perusahaan terkait; c) Kegiatan penyerahan muatan ekspor di TPS Terminal Petikemas Surabaya dilakukan dengan menggakses webacces dari Terminal Petikemas Surabaya

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Adrian Sutedi, S. H. (2014). Hukum Ekspor Impor. Ras.

Aguw, R. (2013). Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keselamatan Pelayaran Ditinjau Dari Uu Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Lex Administratum, 1(1).

Dekanawati, V., Astriawati, N., Setiyantara, Y., Subekti, J., & Kirana, A. F. (2023). Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Diklat Kepabeanan Terhadap Kepuasan Peserta Pelatihan. Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, 23(2), 159–176.

Fatimah, S. (2019). Pengantar Transportasi. Myria Publisher.

Mandasari, P. S., Juliani, R. D., & Pitria, S. (2021). Peranan Freight Forwarding Pt. Cargo Plaza Indah Semarang Dalam Kegiatan Ekspor Impor Barang. Majalah Ilmiah Inspiratif, 6(12).

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Deepublish.

Sabtiadi, K., & Kartikasari, D. (2018). Analisis Pengaruh Ekspor Impor Terhadap Nilai Tukar Usd Dan Sgd. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 6(2), 135–141.

Supartini, S., Iswanto, I., Astriawati, N., Dekanawati, V., & Alfanzuri, N. K. H. (2022). Pelayanan Jasa Impor Barang Dalam Masa Pandemi. Dinamika Bahari, 3(2), 114–123.

Suryanto, B. (2008). Fungsi Kepabeanan. Artikel Pusdiklat Bea Dan Cukai.

Undang - Undang Dasar Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 Tentang Pasal 1 Undang-Undang Pt No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengurusan Angkutan Laut

Undang - Undang Dasar Republik Indonesia No.17 Tahun 2008 Tentang