PENGEMBANGAN TENAGA PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI MARITIM/PELAYARAN: IDEAL VERSUS FAKTUAL*)

Main Article Content

Sahudiyono Sahudiyono

Abstract

Beberapa problematik yang dihadapi para pengelola pendidikan tinggi pelayaran/maritim di antaranya adalah dalam pemenuhan tenaga pendidik dan pengembangannya. Dalam hal pemenuhan tenaga pendidik, Dirjen Dikti mensyaratkan minimal jenjang akademik S2 yang linear dengan S1 yang dimiliki, sementara otoritas perhubungan mewajibkan kualifikasi profesi pelaut bidang nautika dan teknika sekurang-kurangnya tingkat II (ATT-II dan/atau ANT-II). Dalam hal pengembangan karir  dosen, di satu sisi  sebagai dosen profesional diharuskan melaksanakan tugas-tugas pokok yang dikemas dalam kegiatan “Tri Dharma” Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta penunjang lainnya), sementara sebagai pelaut mereka lebih memilih “melaut” selain karena komitmennya pada profesi juga tuntutan pasar kerja pelaut yang memang masih sangat tingi.    


Makalah ini dimaksudkan untuk memetakan pelbagai problematik tersebut dengan harapan dapat menjadi buah pemikiran bagi stakeholders yang berkecimpung pada pendidikan tinggi pelayaran. Dengan metode pendekatan empirik dipadukan dengan kajian berbagai regulasi disampaikan beberapa kondisi faktual  berikut: Pertama, berdasar latar belakang pendidikan terjadi polarisasi tenaga pendidik pada diklat pelayaran, yakni pendidik pelaut dan pendidik non pelaut. Implikasinya ditemui kesulitan pada saat tenaga pendidik ini harus mengembangkan diri baik bagi dosen profesi maupun non-profesi. Implikasi lainnya lembaga mengalami kesulitan pada saat harus melakukan “recruiting” tenaga pendidik yang sekaligus memenuhi kualifikasi keduanya jenjang akademik S2/S3 sekaligus pelaut (sekurang-kurangnya ANT/ATT-II). Kedua, mendesak perlu terobosan kebijakan (extra ordinary policy) oleh otoritas negara dalam pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik pada diklat pelayaran. Ketiga, keharusan bagi pendidik profesi pelaut maupun non profesi untuk menggali, memperdalam, mengkaji dan mengkritisi pengetahuan dan kebijakan-kebijakan terkait bidang pelayaran dan pendidikan meskipun itu di luar bidang disiplin keahliannya dalam rangka mengembangan karirnya sebagai tenaga pendidik bidang maritim/pelayaran.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

1. International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 beserta amandemennya tahun 1995 dan 2010
2. Kementerian Perhubungan, 2013, Laporan Penelitian ”Studi Pengembangan Kemitraan Lembaga Pendidikan Pemerintah dan Swasta dalam Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Tenaga Pelaut.” (kerjasama dengan PT. Aulia Sakti Internasional)
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
4. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut
5. Undang-undang Dasar 1945
6. UU No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi