BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN INTENSITAS DAN AKTIVITAS SUATU TINJAUAN EMPIRIK
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pelabuhan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi akan menjadi perebutan para pemegang kepentingan, antara Pemerintah sebagai regulator yang dilaksanakan BUMN (bersifat monopoli) dan perusahaan swasta nasional juga ingin mendapatkan bagian kue kegiatan yang tersebut.
Secara ekonomi bahwa satu kegiatan monopoli biasanya kurang sehat dan cenderung diselewengkan kegiatan dimaksud sejak kapal masuk sudah harus berurusan dengan regulator, kapal sandar, bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan, sehingga ingin segera dilayani dan segera meninggalkan pelabuhan.
Regulasi yang dilaksanakan pemerintah dengan monopoli menjadi masalah karena urusan fisik kapal, awak namun kegiatan bongkar muat masih ada peran swasta yang juga berkepentingan, dan selama ini masih terpinggirkan.
Downloads
Article Details
References
Suyono RP, Mar 2007 Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor melalui Laut PPM, Argya Putra Jakarta
Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran dan PP No. 5 2010 tentang Kenavigasian Citra Umbara Bandung.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2014 http://peraturan.go.id/permen/ kemenhub-nomor-pm-60-tahun-2014.html
Kepmenhub Nomor KM 33 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut 2001 : 5 http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum
Referensi Kepelabuhanan Seri 5 Edisi II Peralatan Pelabuhan PT Pelindo (Persero) 2011
Tabloit Maritim Rebutan Kue bongkar muat di Pelabuhan Nomor 915 Tahun XVIII 02 - 08 Agustus 2016
Kedaulatan Rakyat Tertangkap Basah Terima Pungli Direktur Pelindo III dipecat 3 Nopember 2016
Kedaulatan Rakyat Pungli di Kemenhub dibongkar 12 Nopember 2016
Koran Tempo Akhir Pekan Pemerasan di Pelabuhan Belawan